latar belakang dari acara simposium nasional yang akan terlaksana bulan depan
Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 1982 / HUKLA (Hukum laut) 1982 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.
Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan masalah penegakan kedaulatan dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan ekonomi kelautan suatu negara.
Kompleksitas permasalah di laut akan semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia, karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga di wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Berdasarkan hasil survei Base Point atau titik dasar untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan.
Isu penting terkait batas NKRI antara lain isu tentang kenaikan permukaan air laut yang disebabkan oleh pemanasan global, kemungkinan perubahan garis pangkal Singapura karena reklamasi pantai dan tidak adanya datum geodesi yang digunakan dalam menentukan posisi (koordinat) titik-titik batas Indonesia – Singapura pada perjanjian 1973, Koordinat semacam itu tidak mewakili suatu posisi di permukaan bumi, Secara teoretis tanpa datum geodesi, tidak bisa dinyatakan adanya pelanggaran batas. Lalu Isu penangkapan ratusan nelayan Indonesia oleh Australia di sekitar pulau pasir, Ini tentu saja harus menjadi perhatian pemerintah Indonesia dan dicari kebenarannya demi kepastian hukum dan kelangsungan hidup para nelayan Indonesia, Pemberian izin penangkapan ikan yang sah dilengkapi dengan informasi yang jelas mengenai batas laut dan wilayah kedaulatan Indonesia sudah sepantasnya menjadi agenda utama. Isu-isu di atas pastilah hanya sebagian saja dari keseluruhan persoalan batas NKRI yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
